Thursday, June 29, 2023

Kompetensi Auditor

 


Kompetensi auditor merupakan kemampuan profesional individu auditor dalam
menerapkan pengetahuan untuk menyelesaikan suatu perikatan baik secara bersamasama dalam suatu tim atau secara mandiri berdasarkan Standar Profesional Akuntan
Publik, kode etik dan ketentuan hokum yang berlaku. Kompetensi auditor dapat
diperoleh melalui pendidikan pada perguruan tinggi pada bidang akuntansi,kegiatan
pengembangan dan pelatihan profesional di tempat bekerja, yang kemudian
dibuktikan melalui penerapan pada praktik pengalaman kerja. Sertifikasi profesi
merupakan suatu bentuk pengakuan IAPI terhadap kompetensi auditor. Auditor harus
senantiasa menjaga dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan pelatihan
berkelanjutan. Pengukuran kompetensi seorang auditor tidak mudah. Pada umumnya
auditor merupakan lulusan program pendidikan akuntansi dari perguruan tinggi di
Indonesia atau luar negeri. Auditor yang memiliki sertifikasi profesi merupakan suatu
indikator bahwa kompetensinya terukur dan diakui asosiasi, sehingga idealnya setiap
auditor memiliki sertifikasi profesi dari IAPI

No comments:

Post a Comment