Thursday, June 29, 2023

Pengertian Audit Tenure

 


Menurut Johnson et.al (2002) Audit Tenure adalah sebagai berikut:
“Tenure KAP adalah masa jangka waktu perikatan yang terjalin antara KAP
dengan auditee yang sama”.
Tenure KAP diukur dengan menghitung tahun dimana KAP yang sama
telah melakukan prikatan dengan auditee dalam batas regulasi yang telah
ditentukan oleh pemerintah. Masa perikatan audit dibagi menjadi tiga
kategori. Kategori pertama adalah pendek, yaitu satu sampai tiga tahun,
kategori kedua adalah medium atau sedang yang panjang perikatannya
empat sampai delapan tahun dan kategori ketiga adalah panjang, yaitu lebih
dari delapan tahun.
Rick hayes et al (2005:51) menyatakan bahwa :
“Salah satu ciri dari panjang masa audit (Audit Tenure) adalah keterlibatan
tahun pertama audit masa Audit Tenure pendek dianggap kurang
menyeluruh (kurang mendalam) karena hal ini membutuhkan waktu
beberapa waktu untuk mengidentifikasi semua risiko audit potensial untuk
klient baru, sehingga mengurangi kualitas audit”.
Dari beberapa pengertian di atas dapat diinterpretasikan bahwa Audit
Tenure adalah masa perikatan antara suatu Kantor Akuntan Publik dengan klien
terkait jasa audit yang disepakati

No comments:

Post a Comment