Thursday, June 29, 2023

Rotasi Audit

 


Menurut Davidson et al. (2005) rotasi audit merupakan pergantian
auditor yang dapat terjadi secara opsional (voluntary) berdasarkan dari
keputusan manajemen dan pilihan, atau terjadi karena adanya peraturan
yang mengharuskan untuk mengganti auditor (mandatory). Oleh maka itu 
rotasi audit dapat dibedakan menjadi 2 yaitu rotasi audit yang disebabkan
oleh peraturan pemerintah yang harus diikuti dan rotasi audit yang
disebabkan oleh alasan lain diluar peraturan. Rotasi audit yang dilakukan
oleh perusahaan secara voluntary kepada auditor yang telah melakukan
audit pada laporan keuangannya akan membuatnya terhindar dari adanya
kepentingan ekonomi, dimana hal ini dapat dihindari dengan mengakhiri
periode audit dengan jangka waktu yang singkat. Maka dengan itu
auditor dapat mempertahankan independensinya saat melaksanakan audit
(Adhi Pratama Ishak & Dedy Perdana, 2015)
Sedangkan rotasi audit menurut Sumarwoto (2006) terbagi menjadi
dua sifat yaitu mandatory dan voluntary. Perusahaan melakukan rotasi
KAP secara mandatory dikarenakan oleh adanya kontrak jangka waktu
antara klien dan auditor yang membatasi penggunaan jasa audit pada
KAP yang sama secara terus-menerus. Sedangkan perusahaan yang
melakukan rotasi KAP secara voluntary disebabkan karena adanya
masalah dengan KAP tersebut, baik berupa kurangnya kualitas jasa audit
yang diberikan, kepentingan manajemen yang tidak sejalan, dan berbagai
faktor-faktor lainnya.
Perusahaan di Indonesia pada umumnya melakukan rotasi KAP
secara mandatory dikarenakan oleh adanya peraturan dari Keputusan
Menteri Keuangan nomor: 423/KMK.06/2002 tentang jasa akuntan
publik. Dari peraturan tersebut mengharuskan perusahaan untuk
menggunakan jasa audit dari KAP yang sama paling lama selama 5 tahun
dan 3 tahun untuk akuntan publik

No comments:

Post a Comment