Thursday, June 29, 2023

Standar Penetapan Audit Fee

 


Berdasarkan surat keputusan ketua umum Institut Akuntan Publik Indonesia
Nomor : KEP.024/IAPI/VII/2008 mengenai panduan penetapan imbal jasa (fee) audit
adalah sebagai berikut :
“ 1. Prinsip dasar dalam menetapkan imbal jasa:
a. Kebutuhan klien;
b. Tugas dan tanggung jawab menurut hukum (statutory duties);
c. Tingkat keahlian (level of expertise) dan tanggung jawab yang
melekat pada pekerja yang dilakukan, serta tingkat kompleksitas
pekerjaan;
d. Independensi;
e. Banyaknya waktu yang diperlukan dan secara efektif digunakan oleh
anggota dan stafnya untuk menyelesaikan pekerjaan; dan
f. Basis penetapan fee yang disepakat.
2. Penetepan tarif imbal jasa
a. Tarif imbal jasa (charge-out rate) harus menggambarkan remunerasi
yang pantas bagi anggota dan stafnya, dengan memperhatikan
kualifikasi dan pengalaman masing-masing;
b. Tarif harus ditetapkan dengan memperhitungkan:
- Gaji yang pantas untuk menarik dan mempertahankan staf yang
kompeten dan berkeahlian;
- Imbalan lain diluar gaji;
- Beban overhead, termasuk yang berkaitan dengan pelatihan dan
pengembangan staf, serta riset dan pengembangan;
- Jumlah jam tersedia untuk suatu periode tertentu (project chargeout
time) untuk staf profesional dan staf pendukung; dan
- Marjin laba yang pantas
c. Tarif imbal jasa per-jam (hourly charge-out rates) yang ditetapkan
berdasarkan informasi di atas dapat ditetapkan untuk setiap staf atau
untuk setiap kelompok staf (junior, senior, supervisor, manajer) dan
partner. “
Berdasarkan surat keputusan ketua umum Institut Akuntan Publik Indonesia
PP No.2/IAPI/III/2016 mengenai panduan penetapan imbal jasa (fee) audit adalah
sebagai berikut :
 Prinsip Dasar
1. Dalam menetapkan imbalan jasa audit, Anggota harus mempertimbangkan:
a. Kebutuhan klien dan ruang lingkup perkejaan;
b. Waktu yang dibutuhkan dalam setiap tahapan audit;
c. Tugas dan tanggung jawab menurut hukum (statutory duties);
d. Tingkat keahlian (levels of expertise) dan tanggung jawab yang melekat
pada pekerjaan yang dilakukan;
e. Tingkat kompleksitas pekerjaan;
f. Jumlah personel dan banyaknya waktu yang diperlukan dan secara efektif
digunakan oleh Anggota dan stafnya untuk menyelesaikan pekerjaan;
g. Sistem Pengendalian Mutu Kantor; dan
h. Basis penetapan imbalan jasa yang disepakati.
2. Imbalan jasa dihubungkan dengan banyaknya waktu yang digunakan untuk
menyelesaikan pekerjaan dan banyaknya staf yang dilibatkan pada berbagai
tingkatan atau sesuai dengan ruang lingkup dan kompleksitas penugasan, nilai
jasa yang diberikan bagi klien atau bagi Kantor Akuntan Publik yang
bersangkutan.
a. Dalam hal imbalan jasa tidak dikaitkan dengan banyaknya waktu
pekerjaan, Anggota harus menyampajkan Surat Perikatan (Engagement
Letter) yang setidaknya memuat:
 Tujuan lingkup pekerjaan serta pendekatan dan metodologinya; dan
 Basis penetapan dan besaran imbalan jasa (atau estimasi besaran
imbalan jasa) serta cara dan/atau termin pembayarannya.
b. Anggota agar selalu:
 Memelihara dokumentasi lengkap mengenai proses perhitungan dan
penentuan imbalan jasa; dan
 Menjaga agar basis pengenaan imbalan jasa yang disepakati konsisten
dengan praktik yang lazim berlaku.
3. Imbalan jasa audit harus mencerminkan secara wajar pekerjaan yang
dilakukan untuk klien dan seluruh faktor yang dikemukakan dalam Paragraf 4
diatas (Dalam hal ini Anggota harus memperhatikan Kode Etik yang mengatur
mengenai Independensi). Anggota tidak diperkenankan menetapkan imbalan
jasa berbasis kontinjensi baik langsung atau tidak langsung.
4. Sebelum perikatan disepakati, Anggota sudah harus menjelaskan kepada
klien, basis pengenaan imbalan jasa, cara dan termin pembayaran, dan total
imbalan jasa yang akan dikenakan.
5. Dalam hal kemungkinan besar imbalan jasa akan meningkat secara substansial
di masa datang, klien harus sudah diberitahukan sebelumnya dan alasan
kenaikan imbalan jasa.
6. Imbalan jasa atas pekerjaan pertama yang diberikan kepada klien tidak boleh
didiskon sebagai imbalan jasa perkenalan, dengan maksud untuk mengenakan
imbalan jasa lebih tinggi atau pemberian jasa lainnya di masa datang.
7. Anggota harus dapat menunjukkan bahwa pekerjaannya dilakukan secara
profesional dan memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan, dan
memenuhi kebutuhan klien.
8. Anggota dimungkinkan untuk mengenakan imbalan jasa minimum sepanjang
imbalan jasa tersebut menutupi biaya pokok jasa dan tidak mengurangi
kecukupan prosedur dalam pelaksanaan audit sesuai SPAP dan Kode Etik.
9. Untuk mempertahankan independensinya, Anggota sudah harus menerima
imbalan jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya,
sebelum memulai pekerjaan untuk periode berikutnya.
10. Anggota yang imbalan jasanya belum dibayar boleh menahan dokumen
tertentu milik klien yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaannya, dan
boleh menolak untuk meneruskan informasi yang dimilikinya kepada klien,
pihak lain, atau auditor/akuntan penerus sebelum imbalan jasanya dibayar.
11. Anggota tidak diperkenankan menerima perikatan apabila klien belum
membayar lunas kewajiban kepada auditor terdahulu.
 Penetapan Tarif Imbalan Jasa
12. Tarif imbalan jasa (charge out rate) harus menggambarkan remunerasi yang
pantas bagi Anggota dan stafnya, dengan memperhatikan kualitikasi dan
pengalarnan masing masing.
13. Tarif imbalan jasa harus ditetapkan dengan memperhitungkan:
a. Gaji yang pantas untuk menarik dan mempertahankan staf yang kompeten
dan berkeahlian;
b. Imbalan lain diluar gaji;
c. Beban overhead, termasuk yang berkaitan dengan pelatihan dan
pengembangan akuntan publik beserta staf, serta riset dan pengembangan;
d. Jumlah jam tersedia untuk suatu periode tertentu (projected charge-out
time) untuk akuntan publik, staf profesional dan staf pendukung; dan
e. Marjin laba yang pantas.
 Pencatatan Waktu
14. Pencatatan waktu yang memadai dengan menggunakan time sheet yang sesuai
perlu dilakukan secara teratur untuk dapat menghitung imbalan jasa secara
akurat dan realistis, dan untuk dapat menjaga eflsiensi dan efektifltas
pekerjaan. Time sheet sekaligus berfungsi sebagaj kartu kendali staf dan dasar
dari pengukuran kinerja.
 Penagihan Bertahap
15. Praktik yang baik mengharuskan dilakukannya penagihan secara bertahap atas
pekerjaan yang diselesaikan untuk periode lebih dari satu bulan. Penagihan
harus segera dilakukan begitu termin yang disepakati telah jatuh waktu

No comments:

Post a Comment