Thursday, June 29, 2023

Komisi dan Fee Referal

 


Menurut Sukrisno Agoes (2012:54) ada beberapa Fee di luar Fee utama
diterima seorang auditor asalkan Fee tersebut tidak mengurangi independensi auditor,
di antaranya yaitu:
A. Komisi
Komisi audit adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk
lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien atau pihak lain
untuk memperoleh perikatan dari klien atau pihak lain.
B. Fee Referal
Fee referal adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama
penyedia jasa profesional akuntan publik.
Sedangkan Mulyadi (2008:65) membedakan antara komisi dan fee referal
sebagai berikut :
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk
lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk
memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
B. Fee Referal (Rujukan)
Fee Referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima
kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.Fee Referal
(rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi”.
Dari beberapa pengertian di atas dapat diinterpretasikan bahwa selain biaya
audit terdapat juga biaya lainnya. Berdasarkan biaya lainnya yang telah dikemukakan
di atas, maka seorang auditor bisa mendapatkan biaya lain di luar biaya utama.
Dengan adanya biaya lain ini maka diharapkan sikap independensi dari seorang
auditor terjaga, sehingga klien atau pihak lain yang berkepentingan percaya kepada
KAP dan auditor tersebut.

No comments:

Post a Comment