Thursday, June 29, 2023

Masa Perikatan Audit (Audit Tenure)

 


Audit Tenure yaitu, jangka waktu hubungan antara auditor dengan
klien yang telah mendapat persetujuan dan sudah ada kesepakatan di
dalamnya. Independen auditor biasanya dikaitkan dengan audit tenure.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kedekatan auditor dengan klien salah 
satunya disebabkan karena lamanya hubungan antara auditor dengan klien
tersebut. Maka hal ini dapat mengurangi kualitas audit dan juga
mempengaruhi independensi seorang auditor (Al-Thuneibat et al., 2011).
Tenure (masa penugasan) suatu Akuntan Publik (Auditor
Independen) yang biasanya tergabung dari beberapa Akuntan Publik
(Auditor Independen) menginisiasi suatu koalisi atau gabungan membentuk
kesatuan Kantor Akuntan Publik (KAP). Pada tahun 2015 Otoritas Jasa
Keuangan mengeluarkan peraturan Nomor 38/PJOK.05/2015tentang masa
pemberian jasa Akuntan Publik tidak lebih dari 5 (lima)tahun buku berturutturut. Akuntan publik baru dapat memberikan kembalijasa yang sama
setelah 2 (dua) tahun buku.
Menurut Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2015 Tentang Praktik Akuntan Publik Pasal 11 ayat 3 menjelaskan
bahwa pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis
sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) dan ayat (2) bahwa hal ini juga berlaku
bagi Akuntan Publik yang merupakan Pihak Terasosiasi. Pengukutan
Variabel audit tenure bedasarkan peratuan Pemerintahan Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Praktik Akuntan Publik Pasal 11
ayat 1 adalah: (1) Pembatasan jasa audit tahun bukumaksimal selama 5
tahun berturut-turut; (2) Kepatuhan atas penentuan audit tenure terhadap
batas maksimal yang sudah ditentukan

No comments:

Post a Comment