Thursday, June 29, 2023

Pengaruh Audit Tenure Terhadap Kualitas Audit

 


Audit tenure dikaitkan dengan dua dimensi yaitu keahlian auditor
dan insentif ekonomi. Audit tenure dikaitkan dengan keahlian auditor dapat
diartikan sebagaimana auditor memperoleh pemahaman yang lebih baik dari
proses bisnis dan manajemen risiko bisnis dalam industri klien. Audit tenure
dapat juga menciptakan insentif ekonomi bagi para auditor sehingga
menjadi kurang mandiri. Jangka waktu perikatan (tenure) dapat
menimbulkan dampak pada kinerja auditor terhadap perusahaan klien, 
seperti hubungan emosional auditor dengan klien, independensi, fee audit,
profesionalisme kerja, kompetensi, dsb.
Sebelumnya berdasarkan Peratuan Mentri Keuangan 17/2008sebuah
KAP dibatasi hanya boleh melakukan audit laporan keuangan historis
perusahaan dalam 6 tahun berturut-turut dan AP dalam 3 tahun berturutturut, namun perubahan dilakukan berdasarkan PP 20/2015 ini tidak ada
pembatasan lagi untuk KAP. Adapun pembatasan hanya berlaku untuk AP
yaitu selama 5 tahun buku berturut-turut. Peraturan tersebut seupa dengan
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan Nomor38/PJOK.05/2015
tentang masa pemberian jasa Akuntan Publik tidak lebihdari 5 (lima) tahun
buku berturut-turut. Akuntan publik baru dapat memberikan kembali jasa
yang sama setelah 2 (dua) tahun buku.

No comments:

Post a Comment