Thursday, June 29, 2023

Pengertian Ukuran Kantor Akuntan Publik

 


Menurut Andra (2012) dalam Firyana (2014) Pengertian Ukuran Kantor
Akuntan Publik adalah sebagai berikut :
“Ukuran KAP adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan besar
kecilnya suatu Kantor Akuntan Publik. Ukuran KAP dapat dikatakan besar
jika KAP tersebut berafiliasi dengan Big 4, mempunyai cabang dan klienya
perusahaan-perusahaan besar serta mempunyai tenaga professional di atas
25 orang. Sedangkan Ukuran Kantor Akuntan Publik dikatakan kecil jika
tidak berafiliasi dengan Big 4, tidak mempunyai kantor cabang dan klienya
perusahaan kecil serta jumlah tenaga profesionalnya kurang dari 25 orang.”
Sedangkan menurut Arsih (2015) ukuran KAP adalah sebagai berikut:
“Ukuran KAP adalah cerminan besar kecilnya KAP, semakin besar KAP
maka semakin tinggi kualitas audit yang dihasilkan, jadi perusahaan akan
mengganti auditor dari KAP kecil ke auditor dari KAP besar untuk
meningkatkan reputasi dan kualitas laporan keuangannya.”
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Ukuran Kantor
Akuntan Publik (KAP) adalah besar kecilnya Kantor Akuntan Publik yang digunakan
suatu perusahaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan
perusahaan. Jika dihubungkan keberadaannya KAP yang ada di Indonesia, maka
ukuran KAP terbesar yakni KAP yang berafiliasi dengan KAP asing yang tergolong
Big 4

No comments:

Post a Comment