Thursday, June 29, 2023

Rotasi KAP

 


Rotasi KAP adalah peraturan pergantian Kantor Akuntan Publik
yang harus dilakukan oleh organisasi atau bisnis. Lamanya hubungan
antara klien dengan KAP dapat mengganggu independensi serta
keakuratan auditor untuk menjalankan tugas pengauditan (Agustini dan
siregar, 2020). Rotasi audit dapat meningkatkan kualitas audit. Temuan
penelitian yang dilakukan oleh Mgbame et al., (2012) menunjukkan bahwa
terdapat hubungan yang signifikan secara statistik antara rotasi wajib
kantor akuntan publik dengan kualitas audit yang terkait dengan laporan
keuangan yang telah diaudit. Mgbame et al., (2012), menyatakan bahwa
auditor dapat kehilangan independensinya apabila terjalin hubungan yang 
nyaman dengan klien karena hal tersebut dapat mempengaruhi sikap
objektif mereka dalam memberikan opini audit.
Penerapan ketentuan rotasi wajib dilandasi alasan teoritis bahwa
penerapan rotasi wajib bagi auditor dan KAP diharapkan akan
meningkatkan independensi auditor baik secara tampilan maupun secara
fakta. Pembatasan tenure auditor merupakan usaha untuk mencegah
auditor terlalu dekat berinteraksi dengan klien sehingga mengganggu
independensinya. Pembatasan tenure juga diharapkan agar tidak terjadi
eskalasi komitmen auditor terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh
klien (Giri, 2010 dalam Rifai 2019). Adanya regulasi yang mengatur
mengenai auditor switching menyebabkan terdapat batasan lamanya masa
perikatan audit sehingga akan terjadi auditor switching secara mandatory.
Pergantian auditor dapat dibagi menjadi 2 yaitu pergantian auditor yang
terjadi karena regulasi pemerintah yang mengikat (mandatory) dan
pergantian auditor yang terjadi dikarenakan alasan lain diluar regulasi
(voluntary), auditor switching secara sukarela dilakukan apabila klien
mengganti auditornya ketika tidak ada peraturan yang mewajibkannya
melakukan auditor switching (Susan dan Trisnawati, 2011). Pergantian
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik (Partner Auditor) wajib
dilakukan karena pada dasarnya sudah diatur di dalam Departemen
Keuangan Republik Indonesia menerapkan kebijakan rotasi Kantor
Akuntan Publik dan rotasi Akuntan Publik (Partner Auditor) PP No.
20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik. Dalam PP No. 20/2015 pasal 11
ayat (1) dijelaskan bahwa KAP tidak lagi dibatasi dalam melakukan audit
suatu perusahaan. Pembatasan hanya berlaku bagi Akuntan Publik, yaitu
selama 5 tahun buku berturur-turut.

No comments:

Post a Comment