Thursday, June 29, 2023

Pengertian Kualitas Audit

 


Menurut Mulyadi (2008:9) audit adalah :
“Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan
kejadian-kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat
kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang
telah di tetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan”.
Kualitas auditor menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara No Per/05/M.Pan/03/2008 tanggal 31 maret 2008 adalah auditor
yang melaksankan tupoksi dengan efektif, dengan cara mempersiapkan kertas
kerja pemeriksaan, melaksanakan perencanaan, koordinasi dan penilaian
efektifitas tindak lanjut audit, serta konsistensi laporan audit.
Menurut De Angelo dalam Kusharyanti (2003:25) mendefinisikan :
“Kualitas audit sebagai kemungkinan (probability) dimana auditor akan
menemukan dan melaporkan pelanggaran yang ada dalam sistem akuntansi
klien“.
Menurut Boyton dkk (2006:7) menjelaskan bahwa :
“Kualitas jasa sangat penting untuk menghasilkan bahwa profesi
bertanggung jawab kepada klien, masyarakat umum dan aturan-aturan,
kualitas audit mengacu pada standar yang berkenaan pada kriteria atau
ukuran mutu pelaksanaan serta dikaitkan dengan tujuan yang hendak
dicapai dengan menggunakan prosedur yang berkaitan”.

No comments:

Post a Comment