Thursday, June 29, 2023

Fee Audit

 


Menurut Yusica & Sulistyowati (2020) fee audit merupakan imbalan
atas biaya yang dibayarkan klien untuk akuntan publik berdasarkan
perjanjian kontrak dalam memberikan jasa audit. Dari besarnya fee
tersebut maka perlu dipastikan kewajarannya karena terkait dengan
kualitas audit yang dihasilkan. Sedangkan menurut Craswell et al. (1995)
dengan adanya semakin besar fee audit yang ditetapkan oleh suatu KAP
pada klien maka diyakini akan memberikan hasil audit yang berkualitas
juga dikarenakan jasa kinerja auditor yang berkualitas dan akurat
DeAngelo (1981) menyatakan audit fee adalah besarnya biaya yang
bervariasi yang dibayar oleh pengguna jasa auditor eksternal, fee yang
dikeluarkan tersebut juga tergantung dari kompleksitas audit, seberapa
besar ukuran klien, dan juga reputasi KAP tersebut. Fee audit yang
dibayarkan klien adalah bentuk jasa dan penggantian atas besarnya biaya
kerugian yang dikleuarkan selama audit oleh auditor. Selain itu, fee audit 
juga merupakan masalah yang cukup rumit dimana saat auditor eksternal
menerima bayaran atas jasanya, namun bagaimanapun auditor wajib
untuk mempertahankan independensinya saat mempertaruhkan opini
auditnya.

No comments:

Post a Comment