Monday, July 16, 2018

Uang Elektronik (E-cash) (Skripsi dan tesis)



Uang elektronik dijelaskan sebagai mekanisme penyimpanan nilai dan atau pembayaran terlebih dahulu untuk pelaksanaan transaksi pembayaran yang dilakukan secara elektronik. Dengan kata lain, uang elektronik memiliki dua fungsi uang yakni sebagai store value (penyimpan nilai) dan prepaid payment yang pada hakekatnya identik dengan fungsi standard of deffered payment pada uang secara umum. “Electronic money refers to “stored value” or prepaid payment mechanisms for executing payments via point of sale terminals, direct transfers between two devices, or over open computer networks suck as the internet. Stored value products include “hardware” or “card based” mechanism (also called “digital cash”). Stored value cards can be “single purpose” or “multi purpose”. Single purpose cards (e.g. telephone cards) are used to purchase one type of good or service, products from one vendor; multi-purpose cards can be used for a variety of purchases from several vendors” (Soekarni, 2001)
Sebagai “Store of value”, uang elektronik dapat bersifat “single purpose” yakni hanya dapat digunakan untuk penyelesaian satu jenis transaksi pembayaran, maupun “multi purpose” yakni dipergunakan untuk berbagai jenis transaksi pembayaran. Dalam pelaksanaannya, pembatasan untuk jenis multi purpose uang elektronik terdapat pada nilai elektronik yang terdapat didalamnya dan atau jangka waktu penggunaan instrumen uang elektronik yang diberikan oleh bank penerbit kepada nasabah yang bersangkutan (Soekarni, 2001)
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/ 8 /PBI/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money),  Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.       diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
b.      nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip;
c.       digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut;
d.      nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undangundang yang mengatur mengenai perbankan.
Melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik dapat dilihat jenis-jenis dari uang elektronik berdasarkan pencatatan data identitas pemegang, yaitu: pertama, uang elektronik yang data identitas pemegangnya terdaftar dan tercatat pada penerbit (registered); kedua, uang elektronik yang data identitas pemegangnya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada penerbit (unregistered). Persamaan uang elektronik terdaftar (registered) dengan uang elektronik tidak terdaftar (unregistered) yaitu : pertama, berdasarkan batas nilai transaksi, kedua uang elektronik tersebut dalam 1 (satu) bulan ditetapkan paling banyak transaksi sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); kedua, berdasarkan jenis transaksi yang dapat digunakan meliputi transaksi pembayaran, transfer dana, dan fasilitas transaksi lainnya yang disediakan oleh penerbit.
Perbedaan uang elektronik terdaftar (registered) dengan uang elektronik tidak terdaftar (unregistered) yaitu: pertama, berdasarkan nilai uang elektronik yang tersimpan, pada uang elektronik terdaftar (registered) batas nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media chip/server paling banyak sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan pada uang elektronik tidak terdaftar (unregistered) batas nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media chip/server paling banyak sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Kedua, berdasarkan fasilitas yang dapat diberikan penerbit pada Pasal 1A PBI Uang Elektronik, fasilitas pada jenis uang elektronik terdaftar (registered) berupa: registrasi pemegang, pengisian ulang (top up), pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana, tarik tunai, penyaluran program bantuan pemerintah kepada masyarakat; dan/atau, dan fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia. Fasilitas yang dapat diberikan oleh penerbit jenis uang elektronik tidak terdaftar (unregistered) berupa: pengisian ulang (top up), pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, dan fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
Penerbit dapat menetapkan masa berlaku media uang elektronik dengan pertimbangan adanya batas usia teknis dari media uang elektronik yang digunakan. Dengan berakhirnya masa berlaku media uang elektronik, nilai uang elektronik yang masih tersisa dalam media tersebut tidak serta merta menjadi terhapus. Sepanjang masih terdapat sisa nilai uang elektronik pada media tersebut, pemegang memiliki hak tagih atas sisa nilai uang elektronik yang terdapat dalam media tersebut. Pemenuhan hak tagih atas sisa nilai uang elektronik tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan memindahkan sisa nilai uang elektronik tersebut ke dalam media yang baru. Pemenuhan hak tagih tersebut dapat dikurangi dengan biaya administrasi yang dikenakan oleh penerbit kepada pemegang uang elektronik.
Pasal 1 Angka 4 PBI Uang Elektronik menjelaskan nilai uang elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik pada suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Penggunaan uang elektronik dalam transaksi pembayaran yang dilakukan berupa transaksi pembayaran secara elektronik. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan  transfer dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh penyelenggara jasa keuangan.(Dunil, 2004)
Penerbitan uang elektronik wajib menggunakan satuan uang rupiah. Disamping itu, setiap penggunaan uang elektronik di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah. Kewajiban penggunaan uang rupiah ini merupakan amanat dari Undang-Undang 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia (selanjutnya disebut Undang-Undang BI) seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 angka 2 yaitu uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.
Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan peraturan Bank Indonesia. Selain itu, kewajiban penggunaan satuan uang rupiah didasarkan pada pertimbangan bahwa nilai uang elektronik harus dapat dikonversi secara penuh sehingga nilai satu rupiah pada nilai uang elektronik harus sama dengan satu rupiah pada uang tunai


Pengertian Motivasi Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)



Perry dan Wise dalam Jankingthong dan Rurkkhum (2012) mendefinisikan Motivasi Pelayanan Publik/Public Service Motivation (PSM) sebagai kecenderungan individual untuk merespon motif dasar yang unik yang terdapat dalam institusi dan organisasi publik. Hal ini didasarkan pada pendapat bahwa terdapat orang-orang yang tertarik dan termotivasi untuk bekerja di sektor publik. Crewson (1997) mengemukakan bahwa PSM ialah orientasi pelayanan seseorang individu agar berguna bagi masyarakat, orientasi untuk menolong orang lain, dan semangat untuk memperoleh prestasi yang bersifat intrinsik atau yang berorientasi pelayanan
Rainey dan dan Steinbauer (1999) mengungkapkan bahwa PSM adalah motivasi umum yang dimiliki oleh seorang birokrat untuk mementingkan kepentingan masyarakat guna melayani kebutuhan masyarakat, bangsa,Negara atau demi kemanusian. Sementara itu, Vandenabeele, Scheepers dan Hondeghem (2006) mendefinisikan PSM sebagai suatu kepercayaan (belief), nilai-nilai(values) dan sikap (attitudes) yang didasarkan atas kepentingan pribadi atau kepentingan organisasi yang concern terhadap kepentingan entitas politik yang lebih luas dan yang mendorong melalui interaksi dengan public serta motivasi untuk mencapai target.
Motivasi merupakan konsep yang interaktif dan saling terkait dengan beberapa variable. Motivasi terbentuk karena adanya kepercayaan, nilai-nilai dan sikap, serta kemungkinan (peluang) yang akan diterima oleh seorang pegawai. Motivasi inilah nantinya yang akan tercermin dalam perilaku sehari-hari para pegawai. Beliefs adalah seperangkat kepercayaan yang dimiliki setiap pegawai. Values berarti system nilai yang dianut pegawai. Sedangkan, attitudes adalah sikap atau watak pegawai.Motivasi yang tinggi dapat dapat dimiliki oleh seorang pegawai yang memiliki beliefs, values, dan attitudes yang positif serta ditunjang dengan kemungkinan-kemungkinan yang diharapakan bisa tercapai
Perry dan Hondeghem (2008) menjelaskan bahwa penelitian mengenai motivasi pelayanan publik telah mendapat banyak perhatian para peneliti dalam dua dekade terakhir ini, dan minat para peneliti terhadap hal ini terus berkembang dari waktu ke waktu. Permasalahan motivasi pelayanan publik (Public Service Motivation) telah sering menjadi topik penelitian di Barat dalam usaha mencari dan memahami konsep ideal bagi pelayanan publik dan dalam usaha pengembangan ilmu administrasi dan manajemen public.

Pengaruh Budaya Organisasi Terhadap Kinerja (skripsi dan tesis)

Adanya keterkaitan hubungan antara budaya korporat dengan kinerja organisasi yang dapat dijelaskan dalam model diagnosis budaya organisasi Tiernay bahwa semakin baik kualitas faktor-faktor yang terdapat dalam budaya organisasi makin baik kinerja organisasi tersebut (Djokosantoso, 2003). Karyawan yang sudah memahami keseluruhan nilai-nilai organisasi akan menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai suatu kepribadian organisasi. Nilai dan keyakinan tersebut akan diwujudkan menjadi perilaku keseharian mereka dalam bekerja, sehingga akan menjadi kinerja individual. Didukung dengan sumber daya manusia yang ada, sistem dan teknologi, strategi perusahaan dan logistik, masing-masing kinerja individu yang baik akan menimbulkan kinerja organisasi yang baik pula. Dampak budaya organisasi terhadap kinerja dapat dilihat pada beberapa contoh perusahaan yang memiliki kinerja yang tinggi, seperti Singapore Airlines yang menekankan pada perubahan-perubahan yang berkesinambungan, inovatif dan menjadi yang terbaik. Hasil penelitian Uddin et al. (2013), Ehtesham et al. (2011), Poku dan Ansah (2013) menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara budaya organisasi terhadap Kinerja.

Pengaruh Ambiguitas Peran Terhadap Kinerja (skripsi dan tesis)


Ambiguitas peran berpengaruh siginifikan dan negatif secara langsung terhadap kinerja pejabat struktural. Hasil penelitian ini mendukung teori yang dikembangkan oleh Dubinsky et al., (1986); Singh et al., (1996). Agar dapat melaksanakan pekerjaan yang baik, individu memerlukan keterangan tertentu yang menyangkut hal-hal yang diharapkan untuk mereka lakukan dan hal-hal yang tidak harus mereka lakukan. Ketika pejabat struktural mengalami ambiguitas peran, oleh karena itu mereka tidak mengetahui secara jelas bagaimana mereka melaksanakan pekerjaan secara efektif, maka dalam bekerja mereka cenderung tidak efisien dan tidak terarah, sehingga kemungkinan besar kinerja (job performance) mereka akan menurun. Hasil penelitian Safitri (2013), Srikanth (2013), dan Kazrm Celik (2013)  menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara ambiguitas peran terhadap Kinerja.

Pengaruh Excercised Responbility terhadap Kinerja (skripsi dan tesis)


Dalam penelitian Changing Concepts of Power and Responsibility in the Canadian Public Service menunjukkan bahwa mengingat sebagian besar pekerjaan pada pelayanan publik di dasarkan pada administrasi maka pelaksanaan Administrative Responbility menjadi salah satu faktor penunjang bagi pelaksanaan pelayanan publik (Andrews , 2003). Hal ini dipertegas dengan pernyataan Bovens (1998) dalam The Quest for Resposibility: Accountability and Citizenship in Complex Organisations terdapat beberapa cakupan dalam Administrative Responbility yaitu menyangkut mengenai "kapasitas." pelaku dan peraturan. Dengan demikian terdapat ketersinggungan antara Administrative Responbility dan kinerjapelayanan publik.
Hasil penelitian Husna (2013), Suharto (2014) dan Kalbers et al (2008) menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara Excercised Responbility terhadap Kinerja.

Keterkaitan Motivasi Kerja Karyawan – Kinerja Karyawan (skripsi dan tesis)



Menurut Ibrahim (2015) dalam penelitiannya yang berjudul “Impacr of Motivation on Employee Performance, the Case of Some Selected Micro Finance Companies in Ghana” yang menyimpulkan bahwa motivasi adalah faktor penting yang menentukan kepuasan dan kinerja karyawan. Motivasi menjadi dasar yang diperlukan individu sebagai kebutuhan untuk mendorong melakukan pekerjaan dengan baik, dan harus ditargetkan untuk kepuasan individu dan kebutuhan kelompok dalam proses mencapai tujuan bersama. Sedangkan menurut Umar (2015) dalam penelitiannya “the Effect of Motivation and Carrer Development Aginst Employee’s Performance and Job Satisfaction of the Governor Office South Sulawesi Province, Indonesia” yang menyimpulkan bahwa pengaruh motivasi seperti upah memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja karyawan di kantor pemerintahan provinsi Sulawesi Utara. Hal ini berarti motivasi terdiri dari tanggung jawab, pengakuan, kemajuan, dan prestasi secara signifikan mempengaruhi kinerja karyawan dalam kualitas kerja, kuantitas kerja, kreativitas, kerja, efektivitas kerja dan waktu penyelesaian pekerjaan.




Keterkaitan Kompensasi – Kinerja Karyawan (skripsi dan tesis)



Menurut Aktar et al (2012) dalam penelitian yang berjudul “the Impact of Rewards on Emplyoyee Performance in Commercial Banks of Bangladesh: an Empirical Study” menyimpulkan bahwa ada hubungan positif antara reward dan kinerja karyawan dan juga ditunjukan signifikan positif yang tinggi dalam hubungan antara reward intrinsic dan ekstrinsik. Ada dua faktor yang termasuk dalam reward ekstrinsik seperti dasar upah dan bonus kinerja. Sedangkan menurut Rizal et al (2014) dalam penelitian “Effect of Compensation on Motivation, Organizational Commiment Employee Performance (Studies at Local Revenue Management in Kendary City) yang menyimpulkan bahwa kompensasi tidak banyak dan tidak selalu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kinerja karyawan, namun lebih mendorong motivasi karyawan yang akan mempengaruhi kinerjanya.