Thursday, December 15, 2022

 Tata Cara Pendaftaran Hak Tanggungan (skripsi, tesis, disertasi)

 


Dalam Pasal 13 ayat (1) diatur mengenai pemberian Hak Tanggungan,
yaitu wajib didaftarkan pada kantor pertanahan. Menurut St. Remy
Sjahdeini, tata cara pelaksanaan pendaftaran Hak Tanggungan adalah
sebagai berikut : a. Pada saat setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak
Tanggungan yang dibuat oleh PPAT dilakukan oleh para pihak,
PPAT mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang
bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan oleh kantor
pertanahan. Pengiriman tersebut wajib dilakukan oleh PPAT yang
bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
penandatanganan Akta Pemberian Hak Tangggungan.
b. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan
dengan membuatkan buku tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya
dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek Hak
Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas
tanah yang bersangkutan.
c. Tanggal buku tanah Hak Tanggungan adalah tanggal hari ketujuh
setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi
pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku
tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutny

No comments:

Post a Comment