Monday, October 30, 2023

Fungsi Hubungan Masyarakat dalam Pemerintah

 Secara garis besar Humas mempunyai fungsi ganda yaitu fungsi Humas ke luar berupaya memberikan informasi atau pesan-pesan sesuai dengan tujuan dan kebijaksanaan instansi atau lembaga kepada masyarakat sebagai khalayak sasaran, sedangkan fungsi Humas ke dalam menyerap reaksi, aspirasi atau opini khalayak tersebut diserasikan demi kepentingan instansinya atau tujuan bersama. Fungsi pokok Humas Pemerintahan Indonesia pada dasarnya, antara lain: 1. Mengamankan kebijaksanaan pemerintah. 2. Memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan atau informasi mengenai kebijaksanaan dan program-program kerja secara nasional kepada masyarakat. 3. Menjadi komunikator dan sekaligus sebagai mediator yang proaktif dalam menjembatani kepentingan instansi pemerintah di satu pihak. Menampung aspirasi dan memperhatikan keinginan-keinginan publiknya di lain pihak. 4. Berperan serta dalam menciptakan iklim yang kondusif dan dinamis demi mengamankan stabilitas dan keamanan politik pembangunan nasional, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya seorang praktisi Humas di instansi atau lembaga pemerintahan tidak dapat ikut serta dalam menentukan kebijaksanaan pemerintah dan ia harus mengikuti garis yang sudah ditentukannya. (Rosady Ruslan, 1998: 297-298)

No comments:

Post a Comment