Monday, October 30, 2023

Definisi Pemerintah

 


Pemerintah atau government secara etimologis berasal dari bahasa
Yunani, yaitu kubernan yang berarti nahkoda kapal. Pemerintah yang dianalogikan
sebagai seorang nahkoda, dituntut untuk menentukan berbagai kebijakan yang
diselenggarakan untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah diharuskan untuk
mempersiapkan kebijakan untuk mengatur jalannya kehidupan masyarakat dalam
berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kegiatan pemerintah lebih menyangkut
pada pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik atau political will dalam rangka
mencapai tujuan negara. Kemudian dalam rangka penyelenggaraan tugas dan
fungsi negara, pemerintah menjadi salah satu unsur terbentuknya negara, sehingga
pemerintah mempunyai kewenangan untuk bertindak atas nama negara dan
menjalankan kekuasaan dari negara, hal ini bertujuan agar apa yang menjadi tujuan
dan sasaran pada sebuah negara dapat berjalan sebagaimana harusnya.
Pemerintah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai
sistem yang menjalankan wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kehidupan
sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; atau dapat
dikatakan pula sekelompok orang yang secara bersamasama memikul tanggung
jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; dan dapat juga dikatakan sebagai
penguasa yang memerintah; namun ada pula yang mengartikan pemerintah sebagai
pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam
sebuah negara, negara bagian/provinsi, atau kota dan sebagainya.
Ndraha juga mengartikan pemerintah sebagai segala perangkat negara
ataupun lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai alat demi mencapai tujuan
(Ndraha, 2000:70).
W.S. Saire, beranggapan bahwa pemerintah adalah sebuah organisasi
negara yang mengambil alih kekuasaan, untuk menentukan dengan tujuan yang
akan mencakup keamanan eksternal, keadilan, ketertiban internal, kepentingan
publik, dan kebebasan. Menurut Suradinata, pemerintah diartikan sebagai, “suatu
organisasi yang mempunyai kekuatan besar pada suatu negeri, termasuk dalam
urusan teritorial, publik, serta urusan kekuasaan lainnya, demi mencapai tujuan
negara”.
Dari penjabaran di atas, pemerintah dapat diartikan sebagai organisasi
yang bertugas untuk mengatur dan memimpin negara, meneggakkan hukum, untuk
terciptanya kesejahteraan masyarakyat. Tanpa adanya pemerintah tidak mungkin
negara akan berfungsi dengan baik, karena pemerintah pada dasarnya adalah salah
satu unsur penting dari berdirinya suatu negara

No comments:

Post a Comment