Sunday, October 3, 2021

Sistem Nilai Tukar (skripsi dan tesis)



 Sistem nilai tukar memiliki peran untuk tercapainya stabilitas moneter. Nilai tukar yang stabil di perlukan untuk terciptanya kondisi yang kondusif bagi kegiatan dunia usaha. Sistem nilai tukar sendiri memiliki arti suatu perjanjian atau kesepakatan suatu nilai tukar mata uang yang akan digunakan sebagai pembayaran di waktu yang sekarang dan di waktu yang akan datang antara dua mata uang masing-masing negara. Sejak tahun 1944 sampai dengan akhir tahun 1960-an, sistem kurs valuta asing atau sistem moneter internasional didasarkan pada Fixed Exchange Rate (sistem kurs tetap). Sistem ini dikenal dengan Sistem Bretton Woods, karena didasarkan pada perjanjian yang disetujui oleh Dana Moneter Internasional (IMF) dengan Bank Dunia (IBRD). Sistem ini juga dikenal sebagai standar tukar emas, karena banyak negara yang memegang emas dan devisa, khususnya Dollar Amerika sebagai cadangannnya. Namun, sejak tahun 60-an sistem ini tidak dipergunakan lagi dan beralih menggunakan sistem kurs mengambang (floating exhange rate). Di Indonesia sendiri sistem nilai tukar telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Yaitu : 37 1. Sistem nilai tukar tetap (1970 – 1978). Dalam sistem kurs tetap sesuai dengan UU no. 32 tahun 1964 Indonesia menganut kurs tetap yang dipatok sebesar Rp. 250 / US$, sedangkan nilai tukar mata uang lain dihitung berdasarkan kurs Rupiah terhadap US$. Untuk menjaga kestabilan nilai tukar ini BI melakukan intervensi aktif terhadap perdagangan valuta asing. Pada tanggal 17 April 1970 pemerintah melakukan devaluasi rupiah menjadi Rp. 378 / US$. Kemudian pada tanggal 21 Agustus 1971 dilakukan devaluasi lagi menjadi Rp. 415 / US$. Pada tanggal 15 Nopember 1978 pemerintah kembali mendevaluasi rupiah menjadi Rp. 625 / US$. 2. Sistem nilai tukar mengambang terkendali (1978 - Juli 1997). Setelah devaluasi rupiah pada tahun 1978 pemerintah mengganti sistem kurs mata uang menjadi sistem mengambang terkendali. Dalam sistem ini nilai tukar rupiah didasarkan pada nilai sekeranjang mata uang (basket of currencies), maksudnya adalah nilai tukar rupiah tidak hanya didasarkan pada satu mata uang saja, tetapi beberapa mata uang yang berperan penting dalam perdagangan dengan Indonesia. Masing-masing mata uang diberi bobot yang berbeda sesuai dengan peranannya dalam membiayai perdagangan Indonesia. Pada sistem ini BI menetapkan kurs indikasi (spread) dan hanya akan melakukan intervensi bila kurs 38 melewati batas indikasi. Meskipun begitu pemerintah tidak dapat menghindar dari melakukan devaluasi terhadap rupiah pada tanggal 30 Maret 1983 dari nilai Rp. 700 / US$, menjadi Rp. 970 / US$ dan tanggal 12 September 1986 dari nilai Rp. 1.334 /US$, menjadi Rp. 1664 /US$. Pada tanggal 14 Agustus 1997 pemerintah melepas kendali terhadap kurs rupiah akibat imbas dari krisis ekonomi. 3. Sistem nilai tukar mengambang bebas (14 Agustus 1997 – Sekarang). Dengan sistem mengambang bebas maka nilai tukar rupiah terhadap dollar dan mata uang lainnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Pemerintah melalui BI tidak lagi melakukan intervensi terhadap nilai tukar rupiah. Tujuan dari diterapkannya sistem ini agar cadangan devisa Indonesia tidak habis, tetapi akibat dilepaskannya nilai kurs valuta asing terhadap rupiah mengakibatkan nilai tukar rupiah terdepresiasi dimana kenaikan terjadi setiap hari dari nilai tukar Rp. 2.300 /US$ naik menjadi Rp. 4.100 , kemudian Rp. 5.500 sampai pada puncaknya di bulan April 1998 nilai tukar rupiah mencapai Rp. 17.200 / US$.

No comments:

Post a Comment