Seseorang yang melakukan auditing disebut sebagai auditor. Dalam
prakteknya terdapat beberapa jenis auditor yaitu auditor pemerintah, auditor
intern, auditor pajak dan auditor independen atau akuntan publik.
- Auditor Internal
Mempunyai tugas membantu manajemen puncak (top management)
dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan mengawasi kegiatan
operasional perusahaan sehari-hari. bekerja untuk perusahaan yang
mereka audit, oleh karena itu tugas auditor intern adalah mengaudit
manajemen perusahaan termasuk compliance audit. - Auditor independen atau akuntan publik
Bekerja untuk lembaga / kantor akuntan publik (pihak ke-3) yang
statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit dan bekerja
secara independent dan objektif. Umumnya auditor ekstern
menghasilkan laporan financial audit. - Auditor Pajak
Mempunyai tugas melakukan ketaatan wajib pajak yang diaudit
menurut undang-undang perpajakan yang berlaku. Di Indonesia
dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada dibawah
naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. - Auditor Pemerintah
Adalah lembaga yang mempunyai tugas menilai kewajaran informasi
laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan
penggunaan asset milik pemerintah. Audit instansi pemerintah
umumnya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
No comments:
Post a Comment