Saturday, January 27, 2024

Akuntan Publik

 


Seseorang yang melakukan auditing disebut sebagai auditor. Dalam
prakteknya terdapat beberapa jenis auditor yaitu auditor pemerintah, auditor
intern, auditor pajak dan auditor independen atau akuntan publik.

  1. Auditor Internal
    Mempunyai tugas membantu manajemen puncak (top management)
    dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan mengawasi kegiatan
    operasional perusahaan sehari-hari. bekerja untuk perusahaan yang
    mereka audit, oleh karena itu tugas auditor intern adalah mengaudit
    manajemen perusahaan termasuk compliance audit.
  2. Auditor independen atau akuntan publik
    Bekerja untuk lembaga / kantor akuntan publik (pihak ke-3) yang
    statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit dan bekerja
    secara independent dan objektif. Umumnya auditor ekstern
    menghasilkan laporan financial audit.
  3. Auditor Pajak
    Mempunyai tugas melakukan ketaatan wajib pajak yang diaudit
    menurut undang-undang perpajakan yang berlaku. Di Indonesia
    dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada dibawah
    naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
  4. Auditor Pemerintah
    Adalah lembaga yang mempunyai tugas menilai kewajaran informasi
    laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan
    penggunaan asset milik pemerintah. Audit instansi pemerintah
    umumnya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau
    Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

No comments:

Post a Comment