Etika dapat didefiniskan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang
dimiliki oleh setiap orang. Lestari dalam Kurnia Dkk. (2014) mengemukakanbahwa etika sebagai seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur
perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan
yang dianut oleh sekelompok atau segolongan manusia atau masyarakat atau
profesi. Menurut Halim (2008:29) salah satu faktor yang berpengaruh terhadap
kualitas audit adalah ketaatan auditor terhadap kode etik, yang terefleksikan oleh
sikap independensi, obyektivitas, integritas dan lain sebagainya. Kode etik IAI
yang ditetapkan dalam Kongres VII Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tahun
1998 terdiri atas (a) prinsip etika, (b) aturan etika, dan (c) interpretasi aturan etika.
Kode etik akuntan terdapat delapan prinsip etika sebagai berikut: (1) tanggung
jawab profesi, (2) kepentingan publik, (3) integritas, (4) objektivitas, (5)
kompetensi dan kehati-hatian professional, (6) kerahasiaan, (7) perilaku
professional, dan (8) standar teknis
No comments:
Post a Comment