Saturday, January 27, 2024

Pengertian Kompetensi

 


Menurut Amir Abadi Jusuf (2017:42) kompetensi adalah sebagai berikut :
Kompetensi sebagai keharusan bagi auditor untuk memiliki pendidikan
formal auditing dan akuntansi, pengalaman praktik yang memadai bagi
pekerjaan yang sedang dilakukan, serta mengikuti pendidikan profesional
yang berkelanjutan.
Fitrawansyah (2014:46) kompetensi artinya auditor harus memiliki bidang
auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang
diauditnya (Fitrawansyah, 2014:46).
Menurut Al Haryono Jusup (2014: 11) kompetensi adalah sebagai berikut:
Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat,
auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang
akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai
dengan pendidikan formalnya yang diperluas melalui pengalamanpengalaman selanjutnya dalam praktik audit. Untuk memenuhi persyaratan
sebagai seorang profesional, auditor harus menjalani pelatihan tehnis yang
cukup. Pelatihan ini harus cukup mencakup aspek tehnis maupun
pendidikan umum.
Sedangkan dalam IAPI (2016:5) kompetensi adalah sebagai berikut :
Kemampuan profesional individu auditor dalam menerapkan pengetahuan
untuk menyelesaikan suatu perikatan baik secara bersama-sama dalam
suatu tim atau secara mandiri berdasarkan Standar Profesional Akuntan
Publik, kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku. Kompetensi auditor
dapat diperoleh melalui pendidikan pada perguruan tinggi pada bidang
akuntansi, kegiatan pengembangan dan pelatihan profesional di tempat
bekerja, yang kemudian dibuktikan melalui penerapan pada praktik
pengalaman kerja. Sertifikasi profesi merupakan suatu bentuk pengakuan
IAPI terhadap kompetensi auditor.

No comments:

Post a Comment