Saturday, January 27, 2024

Masa Perikatan Auditor-Klien (Audit Tenure)

 


Tenure adalah masa perikatan audit antara KAP dan klien terkait jasa audit
yang telah disepakati sebelumnya. Tenure menjadi perdebatan pada saat masa audit
tenure yang dilakukan secara singkat dan masa audit tenure yang dilakukan dalam
jangka waktu yang lama. Tenure berhubungan dengan faktor audit firm dan faktor
audit partner. Audit tenure adalah lamanya masa perikatan auditor secara berturut-
turut dengan klien yang berkaitan dengan kesepakatan jasa audit yang diberikan
(Prasetya dan Rozali, 2016). Hamid (2013) berpendapat dengan masa tenure yang
singkat dimana saat auditor mendapatkan klien baru, membutuhkan tambahan
waktu bagi auditor dalam memahami klien dan lingkungan bisnisnya. Masa tenure
yang singkat mengakibatkan perolehan informasi berupa data dan bukti-bukti
menjadi terbatas sehingga jika terdapat data yang salah atau data yang sengaja
dihilangkan oleh manajer sulit ditemukan.
Dalam sudut pandang yang kedua, menjaga hubungan dengan kantor
akuntan publik yang sama untuk jangka waktu yang lama dianggap lebih ekonomis
untuk klien. Adanya hubungan dengan auditor dengan kliennya dalam waktu yang
lama dikhawatirkan akan membuat auditor kehilangan independensinya. Karena
antara auditor dengan klien sudah terikat hubungan yang nyaman dan saling
menguntungkan sehingga kualitas audit menjadi rendah. Hilangnya independensi
auditor dapat dilihat dari kesulitan auditor dalam memberikan opini going concern
untuk kliennya (Sari, 2012).
Sinaga (2012) berpendapat, ada dua faktor utama yang menimbulkan
timbulnya hubungan yang negatif antara hubungan auditor-klien dan kualitas audit
yaitu pengikisan indenpendensi yang mungkin muncul seiring dengan
berkembangnya hubungan pribadi antara auditor dan klien mereka dan
berkurangnya kapasitas auditor untuk memberikan penilaian kritikal. 

No comments:

Post a Comment