Sunday, January 28, 2024

Peran Auditor Sebagai Pengawas

 


Menurut Tampubolon (2005: 1), ketika awal di terapkan posisi internal audit
dalam sebuah organisasi, audit internal dikenal sebagai suatu peran pemeriksaan
terhadap sistem berlaku pada organisasi tersebut yang kemudian beralih menjadi
pemeriksaan terhadap proses kinerja organisasi. Ketika itu, auditor internal berperan
layaknya polisi bagi organisasi. Kebutuhan manajemen akan kepastian bahwa semua
kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak manajemen telah diterapkan secara baik
oleh seluruh pegawai. Orientasi auditor internal banyak dilakukan pemeriksaan pada
tingkat kepatuhan para pelaksana terhadap ketentuan– ketentuan yang ada.
Fokus utama dari audit kepatuhan adalah ditemukannya penyimpangan yang
perlu dikoreksi, keterlambatan, kesalahan, prosedur atau pengendalian internal dan
segala hal yang dampaknya hanya bersifat jangka pendek. Aktivitasnya meliputi
inspeksi, observasi, perhitungan, pengecekan yang memiliki tujuan dalam
memastikan kepatuhan dan ketaatan pada ketentuan, kebijakan serta peraturan yang
telah ditetapkan. Peran auditor internal sebagai pengawas biasanya menghasilkan
saran atau rekomendasi yang memberikan dampak jangka pendek.
Peran auditor internal sebagai pengawas merupakan tugas pokok dari seorang
audit internal. Peran ini tidak pernah hilang dari tugas seorang auditor internal karna
kebutuhan akan pengawasan atas penerapan kebijakan perusahaan akan selalu
dibutuhkan oleh manajemen. Peran auditor sebagai polisi dalam organisasi
diharapkan mampu menjaga kinerja organisasi sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan. Keterbatasan dari peran auditor internal sebagai pengawas adalah bahwa
evaluasi dan rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh auditor internal hanya
bersifat jangka pendek.

No comments:

Post a Comment