Dalam penentuan biaya audit yang akan dibayarkan kepada auditor tersebut,
maka harus ada cara penentuan biaya audit sebelum pelaksanaan audit.
Kebijakan penentuan imbalan jasa terdapat pada PP No.2 tahun 2016,
adalah sebagai berikut :
- Setiap anggota yang bertindak sebagai Pemimpin Rekan dan/atau Rekan
Akuntan Publik pada KAP harus menetapkan kebijakan sebagai dasar untuk
menghitung besarnya imbalan jasa.
a. besaran tarif Imbalan Jasa standar per jam (hourly charge out rate) untuk
masing-masing tingkatan staf auditor;
b. kebijakan penentuan harga untuk penentuan harga yang berbeda dari tarif
Imbalan Jasa standar, dan
c. metode penentuan jumlah keseluruhan Imbalan Jasa yang akan ditagihkan
kepada entitas yang dituangkan dalam suatu Surat Perikatan. - Metode penentuan jumlah keseluruhan Imbalan Jasa
a. jumlah keseluruhan yang bersifat lumpsum;
b. jumlah yang ditentukan berdasarkan realisasi penggunaan jam kerja personil
atau komposit Tim Perikatan, atau
c. jumlah yang ditentukn berdasarkan realisasi penggunaan jam kerja personil
atau komposit Tim Perikatan dengan ditentukan jumlah minimal dan/atau
maksimal sesuai pagu anggaran dari entitas klien.
No comments:
Post a Comment