Saturday, January 27, 2024

Standar Audit

 


Standar auditing merupakan panduan umum bagi auditor dalam
memenuhi tanggung jawab profesinya untuk melakukan audit atas laporan
keuangan historis. Standar ini mencakup pula pertimbangan atas kualitas
profesional seperti kompetensi dan independensi, persyaratan pelaporan,
serta bukti audit.
Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (2011:150.1-150.2) terdiri atas sepuluh standar
yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu:

  1. Standar umum
    a. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki
    keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
    b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
    independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh
    auditor.
    c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor
    wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat
    dan saksama.
  2. Standar Pekerjaan Lapangan
    a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
    digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
    b. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh
    untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
    lingkup pengujian yang akan dilakukan.
    c. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
    inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi
    sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
    keuangan yang diaudit.
  3. Standar pelaporan
    a. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan
    telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
    umum di Indonesia.
    b. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada,
    ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
    penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
    dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
    sebelumnya.
    c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
    dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
    auditor.
    d. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
    mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi
    bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat
    secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
    dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan
    keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang
    jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada,
    dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

No comments:

Post a Comment