Saturday, January 27, 2024

Standar Kualitas Audit

 


Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), (Standar Auditing
SA seksi 150 paragraf 04 dalam SPAP 2011) menyatakan bahwa:
“Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing yaitu prosedur
berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan , sedangkan standar berkaitan
dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut, dan berkaitan dengan
tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur tersebut. Standar
auditing, yang berbeda dengan prosedur auditing, berkaitan dengan tidak hanya
kualitas profesional auditor namun juga berkaitan dengan pertimbangan yang
digunakan dalam pelaksanaan auditnya dan dalam laporannya”.
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyatakan bahwa audit yang
dilakukan auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi standar auditing dan
standar pengendalian mutu. Dalam penelitian kali ini penulis menggunakan standar
auditing sebagai pengukuran kualitas proses auditing. Standar Auditing menurut
Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 01 (SA Seksi 150 Paragraf 2) yang telah
ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia terdiri atas menjadi
tiga kelompok besar, yaitu :

  1. Standar umum
    a. audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian
    dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
    b. dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam
    sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
    c. dalam pelaksanaan audit dan penyusunan pelaporannya, auditor wajib
    menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan saksama.
  2. Standar Pekerjaan Lapangan
    a. pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan
    asisten harus di supervisi dengan semestinya.
    b. auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta
    lingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai risiko salah
    saji yang signifikan dalam laporan keuangan karena kesalahan atau
    kecurangan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit
    yang selanjutnya.bahan bukti kompeten yang cukup harus diperoleh
    c. melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi
    sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan
    yang diaudit.
  3. Standar Pelaporan
    a. laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun
    sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.
    b. laporan audit harus menunjukan atau menyatakan, jika ada, ketidak
    konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
    keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip
    akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
    c. pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang
    memadai, jika belum maka dinyatakan dalam laporan audit.
    d. laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan
    keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian
    tidak dapat diberikan. Jika pendapat keseluruhan tidak dapat diberikan maka
    harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan
    laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
    mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat
    tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

No comments:

Post a Comment