Saturday, January 27, 2024

Jenis-Jenis Audit

 


Setiap pemeriksaan dimulai dengan penetapan tujuan dan penentuan jenis
pemeriksaan yang akan dilaksanakan serta standar yang harus diikuti oleh
pemeriksa. Jenis audit yang dilaksanakan yang tercantum dalam SPKN BPK RI
(2017:9), atau lingkup pemeriksaan BPK RI ( UU RI No.15 tahun 2004 pasal 4)
adalah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Keuangan
    Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan
    pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bertujuan untuk memberikan
    keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan
    yang telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai
    dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis
    akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di
    Indonesia.
  2. Pemeriksaan Kinerja
    Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi
    serta pemeriksaan atas aspek efektifitas yang lazim dilakukan bagi
    kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Dalam
    melakukan pemeriksaan kinerja, pemeriksaan juga menguji kepatuhan
    terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta pengendalian
    intern. Pemeriksaan kinerja dilakukan secara obyektif dan sistematik
    terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara
    independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan yang diperiksa.
    Contoh tujuan pemeriksaan atas hasil dan efektivitas program serta
    pemeriksaan atas ekonomi dan efisiensi adalah penilaian atas:
    a. sejauh mana tujuan peraturan perundang-undangan dan organisasi dapat
    dicapai
    b. kemungkinan alternatif lain yang dapat meningkatkan kinerja program atau
    menghilangkan faktor-faktor yang menghambat efektivitas program.
    c. perbandingan antara biaya dan manfaat atau efektivitas biaya atau program.
    d. sejauh mana suatu program mencapai hasil yang diharapkan atau
    menimbulkan dampak yang tidak diharapkan.
    e. sejauh mana program duplikasi, bertumpang tindih, atau bertentangan
    dengan program lain yang sejenis.
    f. sejauh mana entitas yang diperiksa telah mengikuti ketentuan pengadaan
    yang sehat.
    g. validitas dan kaandalan ukuran-ukuran hasil dan efektivitas program, atau
    ekonomi dan efisiensi.
    h. keandalan, validitas, dan relevansi informasi keuangan yang diberikan
    dengan kinerja suatu program.
  3. Pemeriksaaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT)
    Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan yang
    bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas suatu hal yang diperiksa.
    Pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat bersifat: eksaminasi
    (examination), ulasan (review), atau prosedur yang disepakati (agreed uponprocedure). Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain
    pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif,
    dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern

No comments:

Post a Comment