Berdasarkan PP No 2 tahun 2016 tentang penentuan imbalan jasa (fee) audit
laporan keuangan adalah sebagai berikut :
- Prinsip dasar dalam menetapkan imbal jasa, anggota harus
mempertimbangkan:
a. kebutuhan klien, dan ruang lingkup pekerjaan;
b. waktu yang dibutuhkan dalam setiap tahapan audit
c. tugas dan tanggung jawab menurut hukum (statutory duties);
d. tingkat keahlian (levels of expertise) dan tanggung jawab yang melekat pada
pekerja yang dilakukan;
e. tingkat kompleksitas pekerjaan;
f. jumlah personel dan banyaknya waktu yang diperlukan dan secara efektif
digunakan oleh anggota dan stafnya untuk menyelesaikan pekerjaan;
g. sistem pengendalian Mutu Kantor, dan
h. basis penetapan imbalan jasa yang disepakati. - Penetepan tarif imbal jasa
a. Tarif imbal jasa (charge-out rate) harus menggambarkan remunerasi yang
pantas bagi anggota dan stafnya, dengan memperhatikan kualifikasi dan
pengalaman masing-masing;
b. Tarif harus ditetapkan dengan memperhitungkan:
1) gaji yang pantas untuk menarik dan mempertahankan staf yang
kompeten dan berkeahlian;
2) imbalan lain diluar gaji;
3) beban overhead, termasuk yang berkaitan dengan pelatihan dan
pengembangan akuntan publik beserta staf, serta riset dan
pengembangan;
4) jumlah jam tersedia untuk suatu periode tertentu (projected chargeout time) untuk akuntan publik, staf profesional dan staf pendukung;
dan
5) marjin laba yang pantas.
c. Pencatatan waktu
Pencatatan waktu yang memadai dengan menggunakan time sheet yang
sesuai perlu dilakukan secara dan realistis, dan untuk menjaga efisiensi dan
efektifitas pekerjaan. Time sheet sekaligus berfungsi sebagai kartu kendali
staf dan dasar dari pengukuran kinerja.
d. Penagihan bertahap
Praktik yang baik mengharuskan dilakukannya penagihan secara bertahap
atas pekerjaan yang diselesaikan untuk periode lebih dari satu bulan.
Penagihan harus segera dilakukan begitu termin yang disepakati telah jatuh
waktu.
No comments:
Post a Comment