Indikator kompetensi dalam penelitian ini menggunakan dasar pemikiran dari Siti
Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati dalam Ahmad dan Ely (2017) adalah sebagai
berikut :
Suatu kemampuan, keahlian (pendidikan dan pelatihan) dan
berpengalaman dalam kriteria dan dalam menentukan jumlah bahan bukti
yang dibutuhkan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.
Dalam IAPI (2016:7) dijelaskan bahwa indikator kualitas audit sebagai berikut :
Auditor yang memiliki sertifikasi profesi yang diterbitkan oleh IAPI
terhadap jumlah keseluruhan staf profesional, rata-rata jumlah jam
pengembangan dan pelatihan kompetensi dibandingkan dengan jumlah
jam efektif dalam setiap tahun per auditor.
No comments:
Post a Comment