Saturday, January 27, 2024

Rotasi Audit

 


Menurut Wahono (2014). Rotasi auditor dan rotasi KAP adalah perpindahan
atau pergantian auditor atau KAP yang terjadi di perusahaan klien. Sedangkan
definisi rotasi auditor menurut Fierdha et al. (2015) ialah pergantian akuntan publik
dimana akuntan publik di indonesia hanya dapat mengaudit laporan keuangan
perusahaan maksimal tiga tahun berturut-turut.
Aturan rotasi di Indonesia memungkinkan suatu KAP melakukan perubahan
nama dengan mengubah komposisi akuntan publik sehingga jumlah akuntan
publiknya melebihi 50% dari akuntan publik yang telah menjadi partner
sebelumnya, maka KAP tersebut dapat dianggap sebagai KAP baru sehingga
seluruh kliennya dianggap sebagai klien baru dan KAP tersebut dapat terus
memberiikan jasa audit kepada perusahaan tersebut. Dengan aturan ini, banyak
KAP melakukan perubahan komposisi partner audit untuk menyiasati keharusan
melakukan rotasi (Fitriany, 2015).
Hasil penelitian Siregar et al. (2009) dalam Firiany (2015) menunjukkan
bahwa sebagian besar rotasi yang terjadi setelah setelah tahun 2003 adalah rotasi
semu, yang dimaksud dengan rotasi rotasi semu pada penelitian ini adalah
perubahan nama KAP dengan cara mengubah komposisi partner audit sehingga
seolah-olah telah terjadi rotasi, padahal KAP-nya tidak berubah. Sedangkan yang
dimaksud dengan rotasi ini adalah jika benar-benar terjadi pergantian KAP yang
mengaudit suatu perusahaan, bukan hanya perubahan komposisi partner atau
perubahan nama KAP.
Penerapan rotasi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Tentang Jasa Akuntan Publik (Keputusan Menteri Keuangan
N.433/KMK.06/2002) yang diadopsi dari sarbanes-oxley act 2002. Dimana
keputusan tersebut berisi bahwa rotasi partner auditor selama tiga tahun dan rotasi
auditor selama lima tahun. Kemudian tanggal 5 februari 2008 keputusan ini direvisi
dengan 17/KMK.01/2008 pasal 3 yang masih berlaku hingga saat ini tentang
pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari satu entitas dilakukan oleh
KAP paling lama untuk enam tahun buku berturut-turut (Fierdha,2015). 

No comments:

Post a Comment