Menurut Sukrisno Agoes (2013:46-47) ada beberapa biaya atau fee di luar
biaya atau fee utama yang diterima oleh seorang auditor asalkan biaya tersebut tidak
mengurangi independensi auditor tersebut, yaitu:
- Fee Contigent
Fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesioanal tanpa adanya
fee yang dibebankan. Kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah
fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
contigent jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam
hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau
temuan badan pengatur. - Fee Referal
Fee Referal adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama
penyedia jasa profesioanl akuntan publik. Rujukan (Fee Referal) hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
Selain biaya audit terdapat juga biaya lainnya. Berdasarkan biaya lainnya
yang telah dikemukakan di atas, maka seorang auditor bisa mendapatkan
biaya lain di luar biaya utama. Dengan adanya biaya lain ini maka
diharapkan sikap independensi dari seorang auditor terjaga, sehingga klien
atau pihak lain yang berkepentingan percaya kepada KAP dan auditor
tersebut.
No comments:
Post a Comment