Saturday, January 27, 2024

Pengertian Fee Audit


Dalam Peter et al(2014:28) fee audit adalah produk dari harga satuan dan
kuantitas jasa audit yang diminta oleh manajemen yang diaudit perusahaan.
Menurut Mulyadi (2016:63) fee audit merupakan fee yang diterima akuntan
publik setelah melaksanakan jasa audit, berupa imbalan atau upah.
Sedangkan menurut Sukrisno Agoes (2012:46) fee audit sebagai berikut :
Merupakan bentuk balas jasa yang auditor berikan kepada klien, dan
besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung risiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, dan auditor yang menerima fee lebih tinggi
akan merencanakan audit kualitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan
audit fee yang lebih kecil.

No comments:

Post a Comment