Saturday, January 27, 2024

Pengertian Fee Audit ( Biaya Audit )

 


Dalam setiap pekerjaan yang dilakukannya seseorang mengharapkan
imbalan yang sesuai dengan apa yang telah dia kerjakan. Begitu juga seorang
auditor, dia mengharapkan imbalan atau fee yang sesuai dengan apa yang telah dia
kerjakan.
Gammal (2012) dalam Margi Kurniasih (2014) mendefinisikan “fee audit
sebagai jumlah biaya (upah) yang dibebankan oleh auditor untuk proses audit
kepada perusahaan (auditee)”. Dengan adanya biaya audit atau fee audit maka
seorang auditor akan termotivasi dalam melaksanakan audit, sehingga audit yang
dihasilkan akan berkualitas.
Menurut Sukrisno Agoes (2013:46) mendefinisikan fee audit sebagai
berikut:
“Besarnya biaya tergantung antara lain risiko penugasan, kompleksitas jasa yang
diberikan, tinggi keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut,
struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya”.

  1. Risiko penugasan
    Ada beberapa pertimbangan penting sebelum sebuah kantor akuntan
    publik menerima suatu penugasan. Pertimbangan dimaksud khususnya
    menyangkut soal tanggung jawab pada etika profesi. Dalam setiap
    penugasan, auditor harus mempertimbangan risiko penugasan tersebut,
    yaitu:
    a. tanggung jawabnya terhadap publik
    b. tanggung jawabnya terhadap klien
    c. tanggung jawabnya terhadap rekan lain seprofesi
  2. Kompleksitas jasa
    Menurut Hasbullah et al. (2014) kompleksitas jasa atau
    kompleksitas tugas yaitu banyaknya jumlah informasi yang ada yang harus
    di proses oleh auditor serta tahapan pekerjaan yang harus dilalui untuk
    menyelesaikan sebuah pekerjaan. Hal tersebut mengindikasikan seberapa
    besar tingkat kompleksitas tugas yang dihadapi oleh auditor. fee audit maka
    seorang auditor akan termotivasi dalam melaksanakan audit, sehingga audit
    yang dihasilkan akan berkualitas.
    Menurut Sukrisno Agoes (2013:46) mendefinisikan fee audit adalah
    besarnya biaya tergantung antara lain risiko penugasan, kompleksitas jasa
    yang diberikan, tinggi keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
    tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan
    profesional lainnya.
  3. Tingkat keahlian
    Tingkat keahlian terdapat pada standar umum yang pertama. Menurut
    Sukrisno Agoes (2012:32-33). Standar umum pertama menegaskan bahwa
    betapa pun tingginya kemampuan seseorang dalam bidang-bidang lain,
    termasuk dalam bidang bisnis dan keuangan, dia tidak dapat memenuhi
    persyaratan yang dimaksudkan dalam standar auditing ini, jika tidak
    memiliki pendidikan serta pengalaman memadai dalam bidang auditing.
    Pendidikan formal diperoleh melalui perguruan tinggi, yaitu fakultas
    ekonomi jurusan akuntansi negeri (PTN) atau swasta (PTS) ditambah ujian
    Ujian Negara Akuntansi (UNA) Dasar dan UNA Profesi. Sekarang untuk
    memperoleh gelar akuntan lulusan S1 akuntansi harus lulus Pendidikan
    Profesi Akuntan (PPA). Selain itu seorang auditor harus mengikuti
    Pendidikan Profesi Berkelanjutan (continuing professional education) baik
    yang diadakan di KAP sendiri, oleh IAPI atau di seminar dan lokakarya.
    Pengalaman profesional diperoleh dari praktik kerja di bawah bimbingan
    (supervisi) auditor yang lebih senior.
  4. Struktur biaya KAP
    Menurut Ginting (2011) yaitu penetapan tarif imbal jasa (fee) audit harus
    menggambarkan remunerasi yang pantas bagi anggota dan stafnya, dengan
    memperhatikan kualifikasi dan pengalaman masing-masing, sebagai
    berikut:
    a. gaji yang pantas.
    b. imbalan lain diluar gaji.
    c. beban overhead yang berkaitan dengan pelatihan dan pengembangan staf
    dan
    d. jumlah jam yang tersedia untuk suatu priode tertentu.
  5. Pertimbangan profesional lainnya
    Menurut Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati (2013:55) Pertimbangan
    profesional lainnya yaitu objektivitas. Auditor dalam menjalankan tugasnya
    harus mempertahankan objektivitasnya, auditor harus bertindak adil, tidak
    memihak dalam melaksanakan pekerjaannya tanpa dipengaruhi tekanan
    atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.

No comments:

Post a Comment