Audit laporan keuangan ini merupakan audit yang mencakup penghimpunan
dan pengevaluasian bukti laporan. Audit laporan keuangan ini dilakukan oleh
eksternal audit dan biasanya atas permintaan klien. Standar audit dibutuhkan dalam
melakukan audit laporan keuangan. Standar audit yang digunakan dalam mengaudit
laporan keuangan adalah Standar Professional Akuntan Publik. Standar Profesional
Akuntan Publik terkait dengan proses audit dinyatakan dalam SA 200 No 4 (IAPI,
2015) yang terdiri dari:
- Standar Umum
Standar umum berkaitan dengan persyaratan auidtor dan mutu pekerjaannya
sehingga bersifat pribadi. Standar ini mencakup tiga bagian diantaranya:
a. Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang mempunyai keahlian
dan pelatihan teknis yang memadai sebagai auditor.
b. Audit harus mempertahankan mental dari segala hal yang berhubungan
dengan perikatan dan independensi.
c. Auditor wajib menggunakan keahlian profesionalnya dalam melaksanakan
pelaksanaan audit dan pelaporan dengan cermat dan seksama. - Standar Pekerjaan Lapangan
Standar ini terdiri dari 3 poin diantaranya:
a. Seluruh pekerjaan audit dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya dan
apabila menggunakan asisten maka harus disupervisi dengan semestinya.
b. Tak hanya memperhatikan standar audit saja, pemahaman yang memadai
atas pengendalian intern sangat dibutuhkan untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat.
c. Bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk
dapat memberikan pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit. - Standar Pelaporan
Standar pelaporan terdiri empat item, diantara lain:
a. Laporan audit harus dinyatakan apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
b. Hasil laporan auditor harus menunjukkan kekonsistenan, apabila ada
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan
laporan keuangan periode berjalan dengan penerapan pada periode
sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang
memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d. Laporan audit harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan bahwa pernyataan yang demikian tidak
bisa diberikan.
Audit yang dilakukan oleh auditor independen antara lain adalah audit laporan
keuangan. Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada
umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal
yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor
merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, apabila keadaan
mengharuskan untuk menyatakan tidak memberikan pendapat,baik dalam hal auditor
menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus
menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar pengauditan
yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar pengauditan yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah menurut
pendapatnya laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia dan menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan
prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya (IAPI, 2015).
No comments:
Post a Comment