Saturday, January 27, 2024

Audit Laporan Keuangan

 


Audit laporan keuangan ini merupakan audit yang mencakup penghimpunan
dan pengevaluasian bukti laporan. Audit laporan keuangan ini dilakukan oleh
eksternal audit dan biasanya atas permintaan klien. Standar audit dibutuhkan dalam
melakukan audit laporan keuangan. Standar audit yang digunakan dalam mengaudit
laporan keuangan adalah Standar Professional Akuntan Publik. Standar Profesional
Akuntan Publik terkait dengan proses audit dinyatakan dalam SA 200 No 4 (IAPI,
2015) yang terdiri dari:

  1. Standar Umum
    Standar umum berkaitan dengan persyaratan auidtor dan mutu pekerjaannya
    sehingga bersifat pribadi. Standar ini mencakup tiga bagian diantaranya:
    a. Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang mempunyai keahlian
    dan pelatihan teknis yang memadai sebagai auditor.
    b. Audit harus mempertahankan mental dari segala hal yang berhubungan
    dengan perikatan dan independensi.
    c. Auditor wajib menggunakan keahlian profesionalnya dalam melaksanakan
    pelaksanaan audit dan pelaporan dengan cermat dan seksama.
  2. Standar Pekerjaan Lapangan
    Standar ini terdiri dari 3 poin diantaranya:
    a. Seluruh pekerjaan audit dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya dan
    apabila menggunakan asisten maka harus disupervisi dengan semestinya.
    b. Tak hanya memperhatikan standar audit saja, pemahaman yang memadai
    atas pengendalian intern sangat dibutuhkan untuk merencanakan audit dan
    menentukan sifat.
    c. Bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan,
    permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk
    dapat memberikan pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang
    diaudit.
  3. Standar Pelaporan
    Standar pelaporan terdiri empat item, diantara lain:
    a. Laporan audit harus dinyatakan apakah laporan keuangan telah
    disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
    b. Hasil laporan auditor harus menunjukkan kekonsistenan, apabila ada
    ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan
    laporan keuangan periode berjalan dengan penerapan pada periode
    sebelumnya.
    c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang
    memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
    d. Laporan audit harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan
    keuangan secara keseluruhan bahwa pernyataan yang demikian tidak
    bisa diberikan.
    Audit yang dilakukan oleh auditor independen antara lain adalah audit laporan
    keuangan. Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada
    umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal
    yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai
    dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor
    merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, apabila keadaan
    mengharuskan untuk menyatakan tidak memberikan pendapat,baik dalam hal auditor
    menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus
    menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar pengauditan
    yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar pengauditan yang ditetapkan
    Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah menurut
    pendapatnya laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
    berlaku umum di Indonesia dan menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan
    prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
    dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya (IAPI, 2015).

No comments:

Post a Comment