Saturday, January 27, 2024

Audit Sektor Publik

 


Audit pemerintah/sektor publik berbeda dengan audit pada sektor bisnis
atau audit sektor swasta. Audit sektor publik dilakukan pada organisasi
pemerintahan yang bersifat nirlaba seperti sektor pemerintahan daerah (pemda),
BUMN, BUMD dan instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan kekayaan
negara. Sedangkan audit sektor bisnis dilakukan pada pada perusahaanperusahaan milik swasta yang bersifat mencari laba (Bastian, dalam Ashari 2011)
di indonesia audit ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang
dibentuk sebagai perwujudan dari pasal 23 ayat 5 Undang-undang dasar 1945
yang berbunyi sebagai berikut “Untuk memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan negara ditetapkan suatu badan pemeriksa keuangan yang yang
pengaturannya ditetatapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat”
Menurut Mulyadi dan Kanaka dalam Sunyoto (2014 : 29) auditor
pemerintah adalah auditor proffesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit – unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggung
jawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.

No comments:

Post a Comment