Thursday, January 24, 2019

Pemberdayaan Petani (skripsi dan tesis)



Pemberdayaan dalam pembangunan masyarakat selalu berhubungan dengan kemandirian, partisipasi, jaringan kerja, dan keadilan sosial. Hal-hal tersebut merupakan prasyarat yang memungkinkan setiap orang dapat memiliki kekuatan yang menjadi modal dasar bagi pelaksanaan proses aktualisasinya. Setiap orang perlu diberi kesempatan dan peluang untuk mengaktualisasikan dirinya, yang merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak bisa diingkari. Oleh karena itu, orientasi pemberdayaan masyarakat pada dasarnya adalah upaya untuk mewujudkan masyarakat menjadi semakin maju dan berkembang baik dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Dalam melakukan pemberdayaan diperlukan strategi atau cara dalam pelaksanaan pemberdayaan yang meliputi elaborasi dari model-model pendekatan dan bidang-bidang dalam pemberdayaan. Sejalan dengan lemahnya kondisi petani seperti modal, penguasaan lahan, inovasi atau teknologi, informasi, pemasaran, dan persaingan, maka strategi pemberdayaan petani dalam agribisnis merupakan upaya untuk menguatkan kelemahan yang dialami oleh sebagian petani.
Menurut UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani :
Pemberdayaan petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan  pendampingan,  pengembangan  sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.

Dalam pemberdayaan petani, perlu dilakukan kegiatan- kegiatan seperti mengembangkan Kelompok Tani sebagai organisasi petani yang tangguh terutama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; melalui Kelompok Tani, memfasilitasi proses pembelajaran petani dan keluarganya  beserta  masyarakat  pelaku  agribisnis;  membantu menciptakan iklim usaha yang menguntungkan; memberikan rekomendasi dan mengusahakan akses petani ke sumber-sumber informasi dan sumber daya yang mampu membantu memecahkan masalah yang dihadapi petani; dan menjadikan lembaga penyuluhan pertanian sebagai lembaga mediasi dan intermediasi, terutama menyangkut teknologi dan kepentingan petani dan keluarganya, serta masyarakat pelaku agribisnis (Sutoro Eko, 2005: 260).

No comments:

Post a Comment