Saturday, July 29, 2023

Pengertian Brand (Merek)

 


Aaker (1997) dalam Priansa (2017:242), menyatakan bahwa merek berkenaan
dengan nama atau simbol yang bersifat membedakan (contohnya logo, cap,
kemasan) dengan maksud mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang atau
sekelompok penjual tertentu sehingga membedakannya dengan barang atau jasa
milik kompetitor.
Menurut undang-undang Merek no 15 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 dalam
Priansa (2017:242), menyatakan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Brand atau merek adalah sebuah nama, istilah, simbol, atau desain atau
sebuah kombinasi diantaranya, yang bertujuan untuk mengidentifikasikan barang
atau jasa yang dihasilkan oleh produsen (Kotler & Amstrong, 2014 dalam
Yuliantari et al., 2020:24).
Berdasarkan definisi dari beberapa ahli tentang merek, dapat disimpulkan
bahwa merek merupakan suatu bentuk identitas dari suatu produk yang
ditawarkan ke konsumen atau pelanggan yang dapat membedakan produk
perusahaan dari produk pesaing dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
yang berbentuk suatu nama, kata, tanda, simbol, desain, atau kombinasi dari
semua hal tersebut.

No comments:

Post a Comment