Friday, January 21, 2022

Struktur Kepemilikan Keluarga Indonesia (skripsi dan tesis)

 


La Porta et al. (1999) dalam Adiarti (2015) mengemukakan bahwa hampir sebagian
besar struktur kepemilikan perusahaan di luar negara Amerika Serikat memiliki struktur
kepemilikan terkonsentrasi. Terutama pada negara yang memiliki perlindungan investor yang
lemah. Penemuan ini dikonfirmasi oleh Clasessens et al. (2000) yang melakukan penelitian
terhadap struktur kepemilikan di 2.980 perusahaan terbuka di sembilan negara Asia Timur
dimana salah satunya adalah Indonesia. Claessens et al. (2000) mengidentifikasi struktut
kepemilikan dengan cara melakukan penghitungan hak arus kas dan hak kontrol yang ditelusuri
hingga mencapai kepemilikan ultimat. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa struktur
kepemilikan di Asia Timur memiliki struktur kepemilikan terkonsentrasi dimana control oleh
pemegang saham pengendali diperoleh melalui melalui struktur piramida. Selain itu Claessens et
al. (2000) juga menemukan bahwa 60 % dari perusahaan yang dikategorikan memiliki struktur
kepemilikan terkonsentrasi dikontrol oleh keluarga sebagai pemilik ultimat.
Claessens et al. (2000) menemukan bahwa diantara sembilan negara bagaian yang
menjadi sampel penelitiannya, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki pola
konsentrasi kepemilikan control terbesar dimana kepemilikan dan kontrol tersebut didominasi
oleh keliuarga. Terkonsentrasinya struktur kepemilikan di Indonesia dilatarbelakangi oleh
dianutnya civil law sebagai pendekatan sistem hukum. Bila dikaitkan dengan besaran rasio hak
kontrol terdapat hak arus kas, Indoenesia juga merupakan salah satu negara dengan rasio terbesar
setelah Jepang dan Singapura. Claessens et al (2000) juga mengemukakan bahwa Indonesia
memiliki mekaniseme rantai kepemilikan terbesar diantara delapan negara lainnya. Dominasi
kepemilikan piramida ini akan berimplikasi pada tingginya potensi praktik ekspropriasi di
Indonesia (Diyanty, 2012).
Penelitian terhadap perkembangan kepemilikan di Asia Timur dan Indonesia kembali
dilakukan oleh Carney dan Child (2013). Dalam hasil penelitiannya, dikemukakan bahwa
kepemilikan yang terkonsentrasi pada keluarga di Indonesia adalah sebesar 57,3% atau
mengalami penurunan sebesar 11,3% dari hasil penelitian Claessens et al. (2000) (Carney dan
Child, 2013 dalam Adiarti, 2015).
Fisman (2001) dalam Stanley (2016) mengemukakan bahwa stuktur kepemilikan
terkonsentrasi di Indonesia didominasi oleh keluarga semejak era kepemimpinan keluarga
Soeharto. Semenjak era kepemimpinan Soeharto, munculah grup bisnis yang dikendalikan oleh
keluarga seperti Bob Hasan (Grup Nusamba), Liem Sioe Liong (Grup Salim), dan Prajogo
Pangestu (Grup Barito Pacific). Setelah era kepemimpinan Soeharto berakhir, munculah namanama baru di dunia binsis Indonesia seperti Abu Rizal Bakrie (Grup Bakrie), Hary
Tanoesoedibyo (Grup Bhakti atau MNC group), keluarga Widjaja (Grup Sinarmas), Mu’min Ali
Gunawan (Grup Panin), keluarga Hartono (Grup Djarum), dan Mochtar Riady (Grup Lipo).

Pengertian Kepemilikan Keluarga (skripsi dan tesis)

 


Salah satu struktur kepemilikan yang sering dimiliki perusahaan adalah kepemilikan
individu yang biasanya dijabat oleh keluarga dalam istilah lain disebut kepemilikan keluarga.
Berikut definisi kepemilikan saham berdasarkan para ahli:
Chaney et al. (2011) dalam Adiarti (2015:36) mendefinisikan “…perusahaan yang
dimiliki oleh keluarga sebagai suatu perusahaan yang kepemlikan terbesarnya adalah keluarga
atau terdapat kepemilikan dari seorang individu sebesar 20%.”
Chi et al (2014) dalam Adiarti (2015:36) mendefinisikan “… suatu perusahaan di miliki
keluarga apabila suatu keluarga memiliki kepemilikan akhir sebesar 10% atau lebih dan keluarga
memiliki jabatan pada jajaran direksi atau dewan komisaris.”
Kepemilikan keluarga menurut Arifin (2003) dalam Siregar Utama (2008:42) adalah
“…meliputi perusahaan-perusahaan yang memiliki kepemilikan yang terdaftar di bursa
(kepemilikan > 5%) tidak termasuk pemerintah, lembaga keuangan, atau publik.”
Sedangkan menurut Claessens, et al, (2000) dalam Warsini dan Rossietta (2013)
kepemilikan keluarga dapat diukur dengan “…besarnya presentase kepemilikan individu
ditambah presentease kepemilikan perusahaan selain perusahaan publik, pemerintah,
manajemen, institusi lembaga keuangan dan kepemilikan asing.”

Jenis-jenis Saham (skripsi dan tesis)

 


Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2016:6), ada beberapa jenis saham yaitu:
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, maka saham terbagi
atas:
a. Saham biasa (common stock), yaitu merupakan saham yang menempatkan
pemiliknya paling junior terhadap pembagian dividen dan hak atas harta
kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
b. Saham preferen (preferred stock), merupakan saham yang memiliki
karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa
menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa
tidak mendatangkan hasil seperti ini dikehendaki oleh investor.
2. Dilihat dari cara pemeliharaannya, saham dibedakan menjadi:
a. Saham atas unjuk (bearer stock) artinya pada saham tersebut tidak tertulis
nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke
investor lain.
b. Saham atas nama (registered stock), merupakan saham yang ditulis dengan
jelas siapa pemiliknya, dan dimana cara peralihannya harus melalui
prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangangannya, maka saham dapat dikategorikan
menjadi:
a. Saham unggulan (blue-chip stock), yaitu saham biasa dari suatu
perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri
sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar
dividen.
b. Saham pendapatan (income stock), yaitu saham biasa dari suatu emiten
yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata-rata
dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
c. Saham pertumbuhan (growth stock-well known), yaitu saham-saham dari
emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader
di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi. Selain itu terdapat juga
growth stock lesser known, yaitu saham dari emiten yang tidak sebagai
leader dalam industri namun memiliki ciri growth stock.
d. Saham spekulatif (spekulative stock), yaitu saham suatu perusahaan yang
tidak bisa secra konsisten memperoleh penghasilan yang tinggi di masa
mendatang, meskipun belum pasti.

Pengertian saham (skripsi dan tesis)

 


Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal yang paling diminati investor karena
memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Menurut Sapto (2006:31) saham adalah “…surat
berharga yang merupakan instrument bukti kepemilikan atau penyertaan dari individu atau
institusi dalam suatu perusahaan.”
Menurut Husnan Suad (2008:29) saham merupakan “…secarik kertas yang menunjukan
hak pemodal yaitu pihak yang memiliki kertas tersebut untuk memperoleh bagian dari prospek
atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut, dan berbagai kondisi yang
memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya.”
Selanjutnya, menurut Fahmi (2012:81) saham merupakan “…kertas yang tercantum
dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan, dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang telah
dijelaskan kepada setiap pemegangnya.”

Struktur Kepemilikan (skripsi dan tesis)

 


Struktur kepemilikan oleh beberapa peneliti dipercaya mampu mempengaruhi jalannya
perusahaan yang pada akhirnya berpengaruh pada kinerja perusahaan dalam mencapai tujuan
perusahaan yaitu memaksimalisasi nilai perusahaan. Berikut penulis mengemukakan beberapa
definisi kepemilikan saham yang dinyatakan oleh para ahli diantaranya:
Menurut Sugiarto (2009:59) struktur kepemilikan adalah “ …perbandingan jumlah saham
yang dimiliki oleh orang dalam (insider) dengan jumlah saham yang dimiliki oleh investor.”
Menurut I Made Sudana (2011) struktur kepemilikan adalah “ …pemisahan antara
pemilik perusahaan dan manajer perusahaan, dimana pemilik atau pemegang saham adalah pihak
yang menyertakan modal kedalam perusahaan sedangkan manajer adalah pihak yang ditunjuk
pemilik dan diberi kewenangan mengambil keputusan dalam mengelola perusahaan.”
Menurut Kharis Raharjo (2016) dalam Rezky (2017) struktur kepemilikan adalah
“…proporsi kepemilikan manajemen, institusional, dan kepemilikan publik, dan strukur
kepemilkan merupakan suatu mekanisme untuk mengurangi konflik antara manajemen dengan
pemegang saham.”

Asimetri Informasi (skripsi dan tesis)

 


Menurut Jogiyanto (2010:387) asimetri informasi adalah “…kondisi yang menunujkan
sebagian investor mempunyai informasi dan yang lainnya tidak memiliki.”
Sejalan dengan pengertian di atas, Suwarjono (2014:584) menyatakan bahwa asimetri
adalah “…kondisi dimana manajemen sebagai pihak yang lebih menguasai informasi
dibandingkan investor/kreditur.”
Selanjutnya Mamduh M. Hanafi (2014:217) mengemukakan bahwa asimetri adalah dimana
“…pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan tidak mempunyai informasi yang sama
mengenai prospek dan risiko perusahaan, sedangkan pihak tertentu mempunyai informasi lebih
baik dibandingkan dengan pihak luar.”

Agency Theory (skripsi dan tesis)

Bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) terlebih untuk perusahaan yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), seringkali terjadi pemisahan antara pengelola perusahaan dengan pemilik perusahaan. Disamping itu, untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, tanggung jawab pemilik hanya terbatas pada modal yang disetorkan. Artinya, apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka modal sendiri (ekuitas) yang telah disetorkan oleh para pemilik perusahaan mungkin sekali akan hilang, tetapi kekayaan pribadi pemilik tidak akan diikutsertakan untuk menutup kerugian tersebut (Husnan dan Pudjiastuti; 2006). Jensen dan Meckling (1976) dalam Efendi (2013) menjelaskan hubungan keagenan didalam teori agensi (Agency Theory) bahwa perusahaan merupakan kumpulan kontrak (nexus of contract) antara pemilik sumber daya ekonomis (principal) dan manajer (agent) yang mengurus penggunaan dan pengendalian sumber daya tersebut. Agency Theory memiliki asumsi bahwa masing-masing individu semata-mata termotivasi oleh kepentingan sendiri sehingga menimbulkan konflik kepentingan antara principal dan agent. Pemegang saham sebagai pihak principal mengadakan kontrak untuk memaksimumkan kesejahteraan dirinya dengan profitabilitas yang selalu meningkat. Manajer sebagai agent termotivasi untuk memaksimalkan pemenuhan kebutuhan ekonomi dan psikologinya antara lain dalam hal memperoleh investasi, pinjaman, maupun kontrak kompensasi (Sugiarto; 2009). 

Sedangkan menurut Halim (2005) masalah keagenan muncul karena adanya perilaku oportunistik dari agent, yaitu perilaku manajemen untuk memaksimumkan kesejahteraanya sendiri yang berlawanan dengan kepentingan principal. Manajer memiliki dorongan untuk memilih dan menerapkan metode akuntansi yang dapat memperlihatkan kinerjanya yang baik untuk tujuan mendapatkan bonus dari principal. Warsono (2009) menjelaskan bahwa terdapat cara-cara langsung yang digunakan pemegang saham untuk memonitor manajemen perusahaan sehingga membantu memecahkan konflik keagenan. Pertama, pemegang saham mempunyai hak untuk mempengaruhi cara perusahan dijalankan melalui voting dalam rapat umum pemegang saham. Hak voting pemegang saham merupakan bagian penting dari aset keuangan mereka. Kedua, pemegang saham melakukan resolusi dimana suatu kelompok pemegang saham secara kolektif melakukan negosiasi terhadap manajer (mewakili perusahaan) berkenaan dengan isu-isu yang tidak memuaskan mereka. Pemegang saham juga mempunyai opsi divestasi (menjual saham mereka), divestasi mereprestasikan suatu kegagalan dari perusahaan untuk mempertahankan investor, dimana divestasi diakibatkan oleh ketidakpuasan pemegang saham atas aktivitas manajer. Manajemen laba didasari oleh adanya Agency Theory yang menyatakan bahwa setiap individu cenderung untuk memaksimalkan utilitasnya. Konsep Agency Theory adalah hubungan atau kontrak antara principal dan agent. Principal memperkerjakan agen untuk melakukan tugas dalam rangka memenuhi kepentingan principal. Eisenhardt (1989) dalam Darmawati (2005) berpendapat bahwa teori keagenan mampu mengatasi dua permasalahan dalam hubungan keagenan. Pertama, adalah masalah keagenan yang timbul ketika (a) adanya keinginan dan tujuan yang bertolak belakang antara principal dan agen, dan (b) kesulitan principal dalam memverifikasi apa yang sesungguhnya sedang dikerjakan manajemen. Kedua, permasalahan pembagian resiko akibat perbedaan sikap principal dan agent.